
Produk Perajin Mebel Jepara ditolak Masuk Tiongkok
JEPARA - Perhatian terhadap produk kerajinan asli Indonesia harus ditingkatkan. Sebab, semakin banyak kerajinan daerah yang dipatenkan pihak asing. Salah satunya yang baru terungkap adalah kerajinan furnitur tradisional Jepara. Jenis yang dipatenkan tersebut adalah kursi kepiting dan meja bar yang dibuat perajin mebel Jepara.
Kasus itu terkuak setelah munculnya pengaduan dari perajin Jepara ke Asosiasi Mebel dan Furnitur Indonesia (Asmindo). Mereka ditolak saat menjual kerajinan kursi kepiting ke Tiongkok. "Informasinya, produk tersebut sudah dipatenkan. Sehingga ketika ada pengusaha di Jepara yang hendak menjual produk ke sana, tidak bisa masuk," ujar Ahmad Fauzi, ketua Asmindo Komda Jepara, kemarin (16/10).
Menurut informasi itu, pemegang hak paten kursi kepiting adalah pengusaha Tiongkok. Paten tersebut sudah diajukan sejak 2002. Klaim itu, kata Fauzi, tidak berdasar. Sebab, produk yang selama ini pangsa terbesarnya memang ke Negeri Tirai Bambu tersebut sudah lama diproduksi di Jepara. "Faktanya, kursi kepiting dibuat Suhud sejak 1990. Pasar terbesarnya memang ke Tiongkok,'' jelasnya.
Laporan lain terkait dengan kerajinan meja bar menyebutkan, kerajinan Jepara sudah dipatenkan sebuah perusahaan di Prancis. Perusahaan tersebut sudah memegang hak patennya sejak 2003. Faktanya, perajin Jepara sudah membuatnya sejak 2000.
Fauzi mengakui bahwa masalah klaim-klaim paten dari sejumlah pengusaha asing pernah beberapa kali terjadi. Selama ini, kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan model lacak balak. Artinya, dokumen dan bukti otentik produk-produk yang pernah dibuat pengusaha mebel dari Jepara ditelusuri. (zis/jpnn/ruk)
Kasus itu terkuak setelah munculnya pengaduan dari perajin Jepara ke Asosiasi Mebel dan Furnitur Indonesia (Asmindo). Mereka ditolak saat menjual kerajinan kursi kepiting ke Tiongkok. "Informasinya, produk tersebut sudah dipatenkan. Sehingga ketika ada pengusaha di Jepara yang hendak menjual produk ke sana, tidak bisa masuk," ujar Ahmad Fauzi, ketua Asmindo Komda Jepara, kemarin (16/10).
Menurut informasi itu, pemegang hak paten kursi kepiting adalah pengusaha Tiongkok. Paten tersebut sudah diajukan sejak 2002. Klaim itu, kata Fauzi, tidak berdasar. Sebab, produk yang selama ini pangsa terbesarnya memang ke Negeri Tirai Bambu tersebut sudah lama diproduksi di Jepara. "Faktanya, kursi kepiting dibuat Suhud sejak 1990. Pasar terbesarnya memang ke Tiongkok,'' jelasnya.
Laporan lain terkait dengan kerajinan meja bar menyebutkan, kerajinan Jepara sudah dipatenkan sebuah perusahaan di Prancis. Perusahaan tersebut sudah memegang hak patennya sejak 2003. Faktanya, perajin Jepara sudah membuatnya sejak 2000.
Fauzi mengakui bahwa masalah klaim-klaim paten dari sejumlah pengusaha asing pernah beberapa kali terjadi. Selama ini, kasus-kasus tersebut diselesaikan dengan model lacak balak. Artinya, dokumen dan bukti otentik produk-produk yang pernah dibuat pengusaha mebel dari Jepara ditelusuri. (zis/jpnn/ruk)


1 komentar:
Lah piye kuwi
Posting Komentar